MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Dari panggung debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Rabu, 20 November 2024, KPU Mukomuko tepis isu menyesatkan masyarakat terkait pencalonan nomor urut 3.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Marjono mengumumkan bahwasanya pencalonan pasangan calon nomor urut 3 Sapuan – Wasri adalah sah dan memenuhi syarat.
BACA JUGA:Kepsek di Mukomuko Ikuti Sosialisasi Penajaman Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkup Sekolah
BACA JUGA:Kanal 'Lapor Mas Wapres' Diserbu Warga, Hal Ini Paling Banyak Dilapor
Dalam pidato resminya, Ketua KPU Mukomuko menegaskan bahwa KPU tidak pernah mendiskualifikasikan pasangan calon nomor urut 3 sebagai peserta pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.
‘’Kami tidak pernah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 sebagai peserta pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko,’’ kata Marjono.
Pidato resmi Ketua KPU Mukomuko menepis isu yang sengaja dihembuskan di masyarakat dan diduga sengaja disebarkan oleh kubu lawan politik.
BACA JUGA:Mendekati Masa Tenang dan Pemilihan, Kampanye Paslon Bupati Lebih Senyap
BACA JUGA:Bea Cukai Turun Razia Peredaran Rokok Ilegal, Ini Ciri-Cirinya
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Mukomuko menyatakan bahwa pencalonan dan kampanye adalah dua hal yang berbeda. Dimana, pasangan calon nomor urut 3 adalah sah dan memenuhi syarat.
Akan tetapi untuk mengikuti kampanye, termasuk debat publik antar pasangan calon, pasangan calon nomor urut 3 tidak dapat diikutkan.
‘’Pasangan calon nomor urut 3 tidak dapat mengikuti selama belum menyerahkan izin kampanye atau surat cuti di luar tanggungan negara dari pejabat yang berwenang,’’ demikian Marjono.*