RMONLINE.ID - Seperti diketahui, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah membuka program kanal 'Lapor Mas Wapres'. Tujuannya untuk menampung berbagai aduan masyarakat.
Melalui program ini masyarakat apat mengadukan keluhan secara online melalui WhatsApp ke nomor 081117042207.
Juga bisa datang langsung ke Istana Wapres yang beralamat di Jalan Kebon Sirih nomor 14, Jakarta Pusat. Selain itu, dibuka pula pengaduan Lapor Mas Wapres setiap Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Beberapa saat setelah diumumkan oleh Gibran melalui akun Instagram personalnya pada Minggu 10 November 2024, kanal 'lapor mas wapres' langsung diserbu masyarakat.
BACA JUGA:Mulai 1 Januari Pajak PPN Naik Menjadi 12 Persen, Pelaku Usaha Khawatir
BACA JUGA:Hampir Dipastikan, Pemilihan Bupati Mukomuko Berlanjut di MK
Dilansir dari disway.id, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi melaporkan ada 400 yang masuk ke kanal pengaduan 'Lapor Mas Wapres' sejak dibuka pada 11 November 2024 lalu.
Dari jumlah tersebut, ada 75 laporan yang telah diselesaikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Baru berapa minggu ini? Dari 400 sudah 75-an (laporan) yang selesai," kata Hasan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Diantaranya soal sengketa tanah hingga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Aduan itu memang sebagian besar adalah soal lahan, pertanahan, sengketa lahan. Sebagian besar persoalan tadi yang dibantu penyelesaiannya adalah persoalan penebusan ijazah, terutama yang dari sekolah swasta yang ijazahnya sudah tertahan satu tahun, dua tahun belum bisa diselesaikan, karena persoalan keuangan. Tadi diberikan bantuan langsung untuk penebusan ijazah oleh Bapak Wakil Presiden," lanjut Hasan.
BACA JUGA:Pendaftaran Tes PPPK Tahap 2 Sudah Dibuka, Formasinya Tergantung Tahap 1
BACA JUGA:Bagaimana Cara Mempersiapkan Diri Menerima Kesempatan di Masa Depan?
Ia menambahkan bahwa seluruh aduan akan ditindaklanjuti untuk diselesaikan oleh kementerian dan lembaga terkait, meskipun proses penyelesaian membutuhkan waktu.
“Kalau ini kan memang butuh proses untuk ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait. Tapi begitu data-data mereka lengkap, langsung dikirimkan ke kementerian dan lembaga terkait,” imbuhnya.