Mulai 1 Januari Pajak PPN Naik Menjadi 12 Persen, Pelaku Usaha Khawatir

Rabu 20-11-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2024 nanti menjadi 12 persen, sesuai yang ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Naikan PPN ini membuat pelaku usaha ritel mulai menyampaikan kekhawatirannya akan dampak yang diberikan oleh kebijakan ini.

Dilansir dari disway.id, Sukma, salah satu pegawai toko sembako grosir, dan eceran Bhakti Karya yang bertempat di wilayah Depok, mengungkapkan bahwa rencana kenaikan PPN 12 persen juga dinilai kurang tepat. 

Alasannya harga untuk sejumlah bahan pokok masih terbilang tidak stabil akhir-akhir ini.

BACA JUGA:Optimis Menang, Baraya Sunda Nyatakan Sikap Dukung Sapuan – Wasri di Pilkada Mukomuko

BACA JUGA:Jangan Dibuang, Ini Manfaat Kebanyakan, orang menilai cangkang adalah sampah at Untuk Kesehatan Hingga Tanaman

"Berarti nanti kan naik lagi (harga barang), ya kalau PPN naik, sementara beras ini saja minggu sekarang naik lagi harganya," ujar Sukma saat ditemui oleh Disway pada Selasa 19 November 2024.

Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah.

Dalam keterangannya, dirinya menyebutkan bahwa rencana penerapan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 dinilai kurang tepat dikarenakan daya beli masyarakat masih lemah.

"Dari awal kan kami sudah menghimbau agar PPN 12 persen ditunda, karena situasinya sedang tidak tepat," ujar Budihardjo dalam keterangan tertulis resminya pada Selasa 19 November 2024.

BACA JUGA:Oleh-Oleh Khas Sumatera Barat Yang Terkenal dan Sering Dibeli Pengunjung

BACA JUGA:Apa yang Terjadi pada Otak Jika Bekerja Terlalu Berlebihan?

Untuk menyampaikan rasa keberatan ini, Budihardjo menyatakan bahwa pihak Hippindo akan segera mengirimkan surat untuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk segera melakukan audiensi terkait masalah ini.

"Kami sedang merencanakan untuk mengirimkan surat kepada ibu Sri Mulyani," ucap Budihardjo. 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa rencana penerapan PPN 12 persen ini sudah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kategori :