Izin Kampanye Incumbent Bukan Syarat Calon, Tidak Pengaruhi Pencalonan Sapuan-Wasri

Rabu 13-11-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko menegaskan, syarat izin kampanye bagi petahana atau incumbent bukan syarat calon atau pencalonan.

Sehinga, belum terpenuhinya izin kampanye oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor urut 3, Sapuan-Wasri tidak mempengaruhi pencalonannya.

Hanya saja karena izin kampanye sebagai pejabat negara yaitu bupati dan wakil bupati belum terpenuhi, maka pasangan Sapuan - Wasri hanya dilarang untuk melaksanakan kampanye.

Untuk pencalonannya tidak ada persoalan, keduanya memenuhi syarat seperti calon lainnya, hingga sampai pemilihan dilakukan keduanya tetap sah.

"Walau dilarang kampanye sementara, karena pelanggaran administrasi syarat kampanye, Sapuan-Wasri tetap sah sebagai calon," kata Ketua KPU Mukomuko Marjono.

BACA JUGA:Penantian Panjang Warga Ipuh Terjawab, Jalan Tanjung Harapan – Pasar Baru Diaspal

BACA JUGA:Baliho Kampanye Paslon Bupati Dirusak Oknum, Diduga Upaya Adu Domba Antar Calon

Komisioner KPU Mukomuko bidang teknis, Dedi Setiabudi,SH juga meluruskan terkait isu yang berkembang di masyarakat, ia menjelaskan bahwa syarat izin kampanye ini bukan syarat calon.

Maka dengan belum diserahkannya izin kampanye, penetapan calon bupati dan wakil bupati tetap sah, karena syarat calon terpenuhi.

Izin kampanye hanya untuk calon petahana, maka jika belum diserahkan calon hanya dilarang berkampanye sementara, tidak membatalkan pencalonannya.

Sebagai calon yang sah, Sapuan - Wasri memiliki hak yang sama dalam pemilihan, sampai dilakukan pemilihan, ia hanya mendapat larangan kampanye sementara.

"Kami menetapkan calon sudah sesuai dengan ketentuan, pasangan Sapuan - Wasri memenuhi seluruh syarat. Maka kendala izin kampanye, tidak membatalkan calon, mereka tetap sebagai calon sah," tegasnya.

BACA JUGA:Pemilik Ternak Mengeluh, Dinas Pertanian Turun Beri Pengobatan Cuma-Cuma

BACA JUGA:Spanduk Kampanye Sapuan-Wasri Ditutup, KPU dan Bawaslu Dinilai Salahi Kewenangan

Lanjutnya, setelah izin kampanye diserahkan, pasangan Sapuan - Wasri boleh melanjutkan kampanye dan dapat mengikuti debat kandidat tahap dua yang akan dilaksanakan 20 november mendatang.

Kategori :