RMONLINE.ID - Sesuai rencana, seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan 2 tahap. Untuk gelombang pertama sudah selesai proses pendaftaran. Untuk periode kedua mulai dibuka pada November.
Tes PPPK gelombang 1 dikhususkan untuk pelamar prioritas, Eks THK II dan Tenaga Non ASN yang terdata Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Kuota Penerimaan PPPK Mukomuko 850 Formasi, Pelamar Lulus Administrasi 1.485 Orang
BACA JUGA:Gaji Terbaru ASN PPPK 2024, Jauh Diatas Gaji Tenaga Honorer
Sedangkan gelombang 2, dikhususkan untuk pelamar Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi.
Adapun cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2, yaitu:
- Buka dan kunjungi laman SSCASN atau klik link https://sscasn.bkn.go.id/
- Kemudian buat akun dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Setelah itu, login dengan masukan NIK dan Password yang telah dibuat
- Kemudian lengkapi data diri pada form yang tersedia
- Pilih formasi jabtan dan instansi yang diinginkan sesuai kualifikasi pendidikan
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta masing-masing instansi
- Periksa dokumen yang telah diunggah dan selesaikan proses pendaftaran
- Cetak kartu informasi pendaftaran. Selesai.
BACA JUGA:Peserta Tes PPPK Wajib Tahu, Ini Cara Cetak Kartu Ujian dan Jadwal Lengkapnya