Masih Menunggu 'Finishing' Calon, Sebagian Pemilih Belum Tetapkan Pilihan

Kamis 31-10-2024,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

"Kegiatan kampanye calon sudah diatur sesuai zonanya, tidak boleh ada kampanye tahap kedua di zona yang sama," tutupnya.

Untuk diketahui, Pasangan calon diizinkan membagikan barang berupa souvenir atau bahan kampanye kepada pemilih dengan nilai maksimal Rp 100 ribu per-orang.

BACA JUGA:Calon Wakil Bupati Mukomuko Wasri: Ormas dan OKP Mitra Pemerintah dan Berkontribusi Dukung Pembangunan

BACA JUGA:Lanjutan Rumah Adat Mukomuko Diusulkan Kembali di Anggaran 2025

Selain itu calon juga boleh menyediakan makan dan BBM kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan kampanyenya.

Namun perlu dicatat, walau boleh berbagi dengan nilai Rp 100 ribu kepada pemilih, tapi bukan dalam bentuk uang dan sembako, melainkan dalam bentuk barang atau souvenir.

Pemberian bingkisan atau souvenir dalam kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 maupun PKPU nomor 10 tahun 2020.

Ada 10 item yang masuk ke dalam kategori bahan kampanye yang bisa dibagikan kepada warga saat sosialisasi, diantaranya, Berupa pakaian/kaos, Penutup kepala, Payung, Alat minum seperti gelar dan tempat air, Kalender Kartu nama, Alat tulis dan Stiker Kampanye.*

Kategori :