Untuk diketahui penyediaan fasilitas ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar.
BACA JUGA:Desak Jaksa Usut Penikmat Aliran Dana Korupsi RSUD Mukomuko, Muslim Caniago: Siapa pun Orangnya
BACA JUGA:Pasukan Kuning Mukomuko Merasa Nyaman Dipimpin Bupati Sapuan, Ini Alasannya
Kemudian PP 1/2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa kendaraan perorangan dinas.
"Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat dilakukan pemanfaatan dan pemindahtanganan," demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 PP 1/2023.*