Aliran Dana Dugaan Korupsi di RSUD Mukomuko Mulai Dibongkar Terdakwa di Pengadilan

Kamis 17-10-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Ke tujuh terdakwa tersebut meliputi mantan Direktur  2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara  Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan  Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode  2016-2021, Khalik Noprianto,  Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran  2016-2018, Herman Faizal.

Sidang kemarin dipimpin hakim ketua adalah Agus Hamza , SH, MH.

Dalam perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara dari tahun 2016 hingga tahun 2021 mencapai Rp4,8 miliar lebih.

Ini setelah di hitung oleh tim auditor Kejati Bengkulu, rinciannya tahun 2016 KN  mencapai Rp892,6 juta lebih. 

Tahun 2017 KN mencapai Rp901.1 juta lebih, tahun 2018 KN mencapai Rp1,1 miliar lebih, tahun 2019 KN Rp1,3 miliar, tahun 2020 KN Rp198.6 juta dan tahun 2021 KN sebesar Rp285.6 juta lebih.*

Kategori :