Mantan Pimpinan Dewan Belum Kembalikan Mobnas, Bakal Dijemput Paksa Satpol PP

Selasa 15-10-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Hingga kini tiga mantan unsur Pimpinan DPRD Mukomuko periode 2019-2024 belum kembalikan mobil dinas. Masing-masing mobas yaitu 1 unit Pajero dan 2 unit fortuner.

Informasinya pemerintah daerah sudah menyampaikan surat permintaan pengembalian aset sebanyak 2 kali kepada masing-masing mantan anggota dewan tersebut.

Jika sampai dengan surat ketiga belum juga dikembalikan, maka kemungkinan besar mobnas ini akan dijemput paksa dengan melibatkan Satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

BACA JUGA:Sapuan – Wasri Blusukan ke Malin Deman, Sekaligus Buka Turnamen Voli di Desa Talang Baru

BACA JUGA:Terus Menguat, Tomas Lubuk Pinang Alih Gerbong Dukungan ke Paslon Nomor 3 Sapuan – Wasri

Informasi didapat tiga pimpinan dewan ini sempat mengajukan pinjam pakai, namun karena tidak ada dasar hukumnya, maka tidak dikabulkan oleh pemerintah daerah.

Sekretaris dewan, Syahrizal,SH diminta tanggapannya, mengakui masih ada mobnas yang belum dikembalikan oleh mantan pimpinan dewan.

Karena ini menyangkut dengan aset daerah, maka kewenangan menindaklanjutinya ada pada Sekda selaku penanggungjawab aset.

BACA JUGA:Laporan Dana Kampanye Awal Calon Bupati Mukomuko Belum Masuk Akal

BACA JUGA:Keputusan Mendagri Terkait Kinerja Kepala Dinas Dukcapil se Indonesia, Mukomuko Terbaik di Bengkulu

Ia juga membenarkan pemerintah sudah menyurati mantan pimpinan dewan ini sebanyak 2 kali untuk pengembalian aset.

Kemungkinan nanti Sekda selaku penanggungjawab akan menyampaikan surat ketiga kalinya agar segera dikembalikan.

"Kewenangannya ada pada Sekda, memang sudah 2 kali disurati, jika belum juga akan ada surat ketiga," katanya.

Lanjutnya, diharapkan jangan sampai surat ketiga dikembalikan, karena kalau sudah yang ketiga bisa saja nanti dilakukan penjemputan paksa dengan melibatkan Satpol PP.

BACA JUGA:Meski Hujan, Masyarakat Arga Jaya dan Rami Mulya Antusias Sambut Kedatangan Sapuan – Wasri

Kategori :