MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Sejak dibukanya pendaftaran, hingga hari ini jumlah pelamar seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mukomuko tahap 1 tahun 2024 mencapai 1072 orang.
Dalam pendaftaran ini, Pemkab Mukomuko membuka 850 formasi untuk seleksi PPPK, yang terdiri 400 guru, 150 Tenaga kesehatan dan 300 Tenaga Teknis.
Terkait pendaftaran dibuka dari tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024, untuk jumlah pendaftar PPPK Tahap I 2024 sebanyak 1.072 pelamar.
Dari pelamar sebanyak 1.072 ini dibagi menjadi formasi tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru.
BACA JUGA:Surat Ketum Golkar Terkait Penetapan Pimpinan DPRD Mukomuko Belum Ditindaklanjuti Daerah
BACA JUGA:Debat Paslon Bupati Mukomuko Akan Dilaksanakan di Kota Bengkulu
“Kalau teknis yang mendaftar 499 pelamar yang submit 31 dan memenuhi syarat 3, lalu kesehatan 33 pelamar submit 1 untuk memenuhi syarat, kemudian untuk guru 540 yang submit 97 dan yang memenuhi syarat 24,” ungkap Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri di Mukomuko, Rabu, 9 Oktober 2024.
Niko menjelaskan, saat ini memang masih dalam tahapan pendaftaran untuk PPPK tahap I tahun 2024.
Terkait seleksi administrasi nanti, sesuai dengan jadwal tahapan perihal pengumuman seleksi administrasi tanggal 30 Oktober sampai dengan tanggal 1 November 2024.
“Kalau pengumuman seleksi Administrasi sesuai jadwal di tanggal 30 Oktober sampai tanggal 1 November 2024,” tutur Niko.
BACA JUGA:Baliho Sapuan – Wasri Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Dirusak OTD
BACA JUGA:Kampanye Putaran Pertama Selesai, Calon Bupati Mukomuko Pindah Zona
Perihal seleksi Administrari ini, pelamar diharapkan mengikuti syarat yang sudah ada untuk pendaftaran PPPK tahap I tahun 2024.
Mengingat dari tahun-tahun sebelumnya banyak pelamar yang gagal diseleksi administrasi.
“Diharapkan saat pelamar mendaftar untuk memperhatikan benar dokumen yang diminta untuk mengupload, seperti surat lamaran dari tahun sebelumnya, pelamar tak mengupload surat lamaran dan membuat pelamar tidak memenuhi syarat (TMS),” jelas Niko.