Pjs Bupati Berwenang Melakukan Mutasi dan Rotasi Pejabat Daerah

Rabu 09-10-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Berdasarkan surat Mendagri Nomor 821/5492/SJ tentang persetujuan Menteri Dalam Negeri kepada pelaksana tugas, penjabat, penjabat sementara kepala daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah. 

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati memiliki kewenangan untuk melaksanakan mutasi, rotasi dan promosi pejabat.

Artinya Pjs bupati bisa melakukan pengisian jabatan kosong di berbagai OPD hingga pemindahan pejabat dari satu jabatan ke jabatan lainnya, bahkan memberhentikan pejabat.

BACA JUGA:Deputi I Staf Kepresidenan Tinjau Jalan Inpres Usulan Pemkab Mukomuko, Termasuk Ruas Tanah Rekah – Setia Budi

BACA JUGA:Laporan Tim Nomor 4 Terhadap Pendukung Nomor 3, kata Bawas Sudah Basi

Dalam Surat Mendagri Nomor 821/5492/SJ, Mendagri Republik Indonesia, Muhamad Tito Karnavian memberikan kewenangan penuh pada pjs bupati untuk memberhentikan, memberhentikan sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat atau Aparatur Sipil Negera (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. 

Untuk melaksanakan mutasi, Pjs Bupati tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis. 

Selanjutnya, Pjs Bupati melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian. 

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan ASN, Honorer dan Perangkat Desa Jangan Memihak

BACA JUGA:Mukomuko Terima Audiensi Honorer Nakes Non Database BKN, BKPSDM: Tetap Berpeluang jadi PPPK

Diminta tanggapannya, Pjs Bupati Mukomuko, M Rizon, S.Hut, M.Si mengakui ada kewenangan penuh untuk melaksanakan pemberhentian, pemberhentian sementara termasuk  memutasi pejabat baik antar daerah maupun antar instansi pemerintahan.

Diterbitkannya surat edaran tersebut bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien. 

"Selama ini pemberian kewengangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah sangat terbatas terhadap dua hal. Yaitu pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi," katanya. 

BACA JUGA:Sss! Pjs Bupati akan Diproses Bawaslu Mukomuko, Jika Terbukti Lakukan Ini

BACA JUGA:Pjs Bupati Kumpulkan Seluruh Insan Pers, Dihujani Berbagai Pertanyaan

Kategori :