Puskemas Ipuh dan Air Rami Akan Turun Status Menjadi Rawat Jalan

Sabtu 05-10-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Sekarang ini, sambung Bustam, pihaknya terus menyaiapkan segala yang diperlukan untuk operasional RS Pratama Ipuh. 

Yang paling penting, yaitu pengisian pegawai, baik yang di manajerial maupun dipelayanan. Pengisian pejabat di RS Pratama Ipuh itu melalui Peraturan Bupati (Perbup). 

BACA JUGA:Tulis ‘Wanita Itu Kuat’, Postingan Wasri Calon Wakil Bupati Mukomuko di Facebook Ramai Like dan Komentar

BACA JUGA:Jalan Gang Becek, SP10 dan Ruas Pantai Indah Mukomuko Skala Prioritas Aspal 2025

Untuk menerbitkan Perbup pejabat RS Pratama mesti ada dulu rekom Gubernur. Untuk rekom Gubernur sudah dapat, dan draf rancangan Perbup sudah di bagian Hukum Setdakab. Dalam waktu dekat mudah-mudahan sudah diterbitkan. 

"Setelah terbit Perbut mengenai struktur organisasi di RS Pratama, untuk pengisian jabatanya menjadi wewenang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia," pungkasnya.*

Kategori :