RMONLINE.ID - Pemerintah Kabupaten Mukomuko sudah memegang rekomendasi atau izin untuk pengoperasian Rumah Sakit Pratama Ipuh Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya menunggu peraturan bupati untuk pelaksanaan rumah sakit, juga Dinas kesehatan bersama tim dari berbagai instansi bersiap menyusun struktur organasi pegawai, mulai dari staf, tenaga medis hingga pegawai tata usaha lainnya.
Bahkan satu unit mobil ambulance baru untuk pelayanan pasien juga sudah tersedia, saat ini ambulance masih terparkir di Dinkes Mukomuko.
Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM mengatakan rekomendasi untuk pengoperasian rumah sakit pratama yang diajukan ke provinsi sudah keluar.
BACA JUGA:Rekrutmen CASN PPPK Pemkab Mukomuko 2024, Pendaftaran Dibuka untuk 850 Formasi
Selanjutnya sekarang sedang melakukan penyelesaian untuk peraturan bupati petunjuk pengoperasian rumah sakit.
"Untuk izin atau syarat pengoperasian sudah keluar tinggal nanti Perbupnya," kata Bustam.
Terkait dengan kebutuhan pegawai, Bustam mengatakan tahap awal sebanyak 68 orang pegawai termasuk tenaga medis akan disiapkan.
Penyusunan organisasi pegawai ini segera diajukan ke Kemendagri, karena sekarang untuk mutasi atau pemindahan pegawai harus izin lebih dulu.
BACA JUGA:Lanjutan Program Legalisasi Aset Pemkab Mukomuko, Tahun Ini dengan Target 60 Bidang Tanah
BACA JUGA:Pemerintah Mukomuko Tepati Janji Bayar Penuh Tunjangan ASN Fungsional
Rencananya petugas yang akan mengisi rumah sakit ini tahap awal diutamakan yang ada di Puskesmas Ipuh dan Puskesmas Air Rami.
Nanti setelah rumah sakit ini dioperasikan, maka status dua puskesmas ini turun menjadi puskesmas rawat inap.
"Tenaga medis dan perawat yang akan mengisi RS Pratama diutamakan dulu dari tenaga di puskemas Ipuh dan Air Rami. Dan kami yakin, jumlah tenaga medis sebanyak itu cukup untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," jelasnya.