RMONLINE.ID – Kontingen Sulawesi Tengah (Sulteng) siap melaporkan kasus dugaan pelanggaran aturan domisili atlet Joe Aditya, yang mewakili DKI Jakarta pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Keputusan ini diambil setelah Sulteng menemukan bukti kuat bahwa Joe Aditya sebenarnya berasal dari Sulawesi Tengah dan tidak memenuhi syarat untuk mewakili DKI Jakarta.
Ketua Kontingen Sulteng, Anwar Ponulele, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Joe Aditya adalah putra daerah Sulawesi Tengah. “Kami memiliki akta kelahiran, kartu keluarga, dan bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa Joe Aditya lahir dan besar di Sulawesi Tengah,” ungkap Anwar.
BACA JUGA:Pleno Penetapan Calon Bupati Tertutup, Pendukung Tak Perlu Hadir
BACA JUGA:Paslon Raih Suara Terbanyak di Penarik dan Kota Mukomuko dan Ipuh Berpotensi Menang
Anwar juga menjelaskan bahwa Sulteng telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara internal dengan KONI Pusat dan DKI Jakarta, namun tidak ada tanggapan yang memuaskan. “Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada KONI Pusat dan DKI Jakarta, tetapi tidak ada tindakan yang diambil. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri,” tegas Anwar.
Dugaan pelanggaran domisili ini berkaitan dengan aturan yang mewajibkan atlet untuk mewakili provinsi tempat mereka lahir atau telah tinggal minimal selama tiga tahun berturut-turut. Joe Aditya, yang bertanding di cabang olahraga atletik, diduga belum memenuhi persyaratan tersebut untuk mewakili DKI Jakarta.
Keputusan Sulteng untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri menunjukkan keseriusan mereka dalam menegakkan aturan dan menjaga sportivitas dalam ajang PON 2024. “Kami ingin memastikan bahwa PON 2024 berjalan dengan adil dan jujur. Tidak boleh ada atlet yang melanggar aturan, terutama aturan domisili,” tambah Anwar.
BACA JUGA:Bawaslu Gelar Sosialisasi Partisipatif, Masalah Money Politik Disorot
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dapat memengaruhi hasil pertandingan dan medali yang telah diraih oleh Joe Aditya. Jika terbukti bersalah, Joe Aditya dapat didiskualifikasi dan medali yang telah diraihnya dapat dicabut.
KONI Pusat dan DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan Sulteng ke Bareskrim Polri. Namun, kasus ini diperkirakan akan menjadi perbincangan hangat di kalangan olahraga Indonesia.
Publik menantikan bagaimana Bareskrim Polri akan menangani kasus ini dan apa dampaknya terhadap PON 2024. Sementara itu, Sulteng berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil sehingga tidak mengganggu jalannya pertandingan.
PON 2024, yang diselenggarakan di Aceh dan Sumatera Utara, merupakan ajang olahraga terbesar di Indonesia. Ajang ini diikuti oleh ribuan atlet dari seluruh provinsi di Indonesia.
Diharapkan, kasus dugaan pelanggaran domisili ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi sportivitas dan mematuhi aturan yang berlaku. *