“DPK ini, warga pemilih yang belum masuk DPT, akan tetapi sudah memiliki identitas atau KTP sebagai warga Kabupaten Mukomuko. Mereka pemilih khusus ini, bisa datang ke TPS dengan membawa KTP,’’ ujarnya.
Dalam penggunaan suara, para DPK memiliki hak yang sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT. Dikatakan Misbahul Amri, mereka juga berhak memilih calon bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur.
BACA JUGA:Hari Ini, KPU Mukomuko Gelar Bimtek Penguatan SDM 75 Anggota PPK
BACA JUGA:Surprise, Liya Sapuan Undang Khusus Madhani D’Academy 6 di Peringatan HKG PKK Mukomuko 2024
‘’Beda dengan pemilih DPTB, misalnya mereka warga Bengkulu Utara ingin memilik di Kabupaten Mukomuko, mereka hanya bisa memilih calon gubernur,’’ demikian Misbahul Amri.
Berikut rincian mata pilih Pilkada 2024 di Mukomuko :
- Kecamatan Penarik: 17.944 Jiwa
- Kecamatan Ipuh : 13.362 Jiwa
- Kecamatan Kota Mukomuko: 13.214 Jiwa
- Kecamatan Lubuk Pinang: 10.836 Jiwa
- Kecamatan Pondok Suguh: 10.165 Jiwa
- Kecamatan XIV Koto : 10.091 Jiwa
- Kecamatan Air Rami : 9.985 jiwa
- Kecamatan Teramang Jaya : 9.082 jiwa
- Kecamatan Air Manjuto : 8.794 jiwa
- Kecamatan Selagan Raya : 7.629 jiwa