Akademisi Fakultas Hukum Unib asal Mukomuko, Hamdani Maakir memberi pendapat dan harapan soal Pjs Bupati Mukomuko mendatang.
Kata Hamdani, secara tata usaha negara, penunjukan Pjs bupati atau walikota menjadi wewenang pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Pemerataan Layanan Kesehatan, Semua Puskesmas di Mukomuko Telah Dilengkapi Mobil Ambulance
BACA JUGA:Masih Bingung Perbedaan Coorperat dan Start Up? Yuk Simak Penjelasan Perbedaan Keduanya
Gubernur, kata Hamdani boleh mengusulkan nama-nama calon Pjs, namun yang menjadi penentu adalah Kemendagri.
"Penunjukan Pjs itu kewenangan Kemendagri," kata Hamdani.
Ia tetap berharap, sosok yang ditunjuk sebagai Pjs Bupati Mukomuko nanti, setidaknya memenuhi 3 keriteria.
Kriteria pertama, menurut Hamdani Maakir, Pjs Bupati Mukomuko sebaiknya yang memahami dan menguasai wilayah, yakni Kabupaten Mukomuko.
Menguasai wilayah ini, mulai dari memahami wilayah secara geografis, memahami kultur budaya, dan memahami jajaran aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA:Pengamat Syaiful Anwar AB: Pembangunan Kabupaten Mukomuko Era Bupati Sapuan Mulai dari Pinggir
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Terbitkan SK Pemberhentian Rismanaji dari Kades Tunggal Jaya
Kriteria berikutnya, Hamdani berharap sosok yang ditunjuk menjadi Pjs Bupati Mukomuko nanti adalah pejabat yang mampu merangkul seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda.
Lalu, soso Pjs nanti harus mampu tegak lurus alias netral dalam penyelenggaraan Pilkada serentak.
"Sebaiknya Pjs Bupati Mukomuko nanti yang sudah memahami wilayah, mampu merangkul Forkopimda dan tokoh-tokoh. Ini penting untuk mensukseskan Pilkada. Satu lagi yang penting juga, Pjs Bupati harus tegak lurus, netral dan mampu mengarahkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam Pilkada," pungkas Hamdani.*