PWI Mukomuko Tidak Memihak Kepada Salah Satu Calon Bupati

Selasa 17-09-2024,09:27 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Menghadapi pesta demokrasi Pilkada serentak 2024, termasuk pemilihan Gubernur Bengkulu dan Bupati Kabupaten Mukomuko, Organisasi Wartawan Indonesia (PWI) Mukomuko dipastikan netral.

Atas nama organisasi, PWI tidak memihak kepada salah satu pasangan calon dan seluruh anggota diingatkan untuk menjaga nama organisasi.

BACA JUGA:Pemerataan Layanan Kesehatan, Semua Puskesmas di Mukomuko Telah Dilengkapi Mobil Ambulance

BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fitri Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai di Mukomuko, Hindari Gesekan

Ketua PWI Mukomuko, Budi Hartono,SP mengultimatum pengurus yang terlibat menjadi tim pemenangan calon kepala daerah untuk mundur dari kepengurusan. Sedangkan bagi anggota diwajibkan cuti.

Tujuannya untuk memastikan independensi atau netralitas wartawan sebagaimana amanat peraturan dasar dan peraturan rumah tangga (PD/PRT).

"PWI dipastikan netral, kita punya hak untuk memilih, maka bagi pengurus dan anggota PWI yang menjadi tim pemenangan calon atau relawan calon diharuskan mundur sementara termasuk anggota mengajukan cuti bagi yang terlibat," kata Budi.

BACA JUGA:Pengidap Penyakit Jantung Harus Hati-Hati, Ini Bahayanya Yang Bisa Tiba-Tiba

BACA JUGA:Calon Kada Yang Melakukan Politik Bisa Digugurkan Hingga Sanksi Pidana

Budi juga mengingatkan media massa dan wartawan menjaga nama baik pers dengan bersikap secara profesional, harus netral dalam menjalankan profesinya.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 1 KEJ yakni wartawan Indonesia harus independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan jangan menyebar isu hoax.

"Kita bersama menjaga suasana Pilkada agar kondusif, jangan menyebar hoak dan jangan mengadu domba pihak-pihak yang sedang berkoptensi di Pilkada," paparnya.

Khusus untuk media massa atau perusahaan pers, harapannya bersikap adil dengan memberi kesempatan setara kepada semua pasangan calon untuk mendapat pemberitaan positif.

Tentu media selain sebagai media informasi juga merupakan bisnis, menjadi hak masing-masing media untuk bekerjasama dengan calon dalam publikasi.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Terbitkan SK Pemberhentian Rismanaji dari Kades Tunggal Jaya

Kategori :