Belum Lengkap Syarat, Nasib Cawabup Rismanaji Menunggu Tandatangan Sapuan

Rabu 11-09-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Seperti diinformasikan sebelumnya, 3 bakal pasangan calon Bupati Mukomuko sudah melakukan perbaikan berkas calon yang masih kurang.

Berkas perbaikan telah diverifikasi oleh KPU dan tim Pokjanya, diketahui dari seluruh bakal calon satu yang dinyatakan belum lengkap yaitu berkas calon wakil Bupati Rismanaji yang berpasangan dengan Renjes Zaeteddy.

Adapun kekurangan berkas dari Rismanaji yaitu belum adanya SK pemberhentian secara resmi dari jabatan kepala desa oleh Bupati Mukomuko Sapuan.

Komisioner KPU Mukomuko, Deny Setiabudi,SH diminta keterangannya mengatakan sesuai batas waktu yang ditetapkan 8 september kemarin, semua calon sudah mengajukan perbaikan dan telah dilakukan verifikasi.

BACA JUGA:Seleksi CPNS Mukomuko Capai 3.491 Pelamar, Hari Ini Terakhir Pendaftaran

BACA JUGA:BKD Segera Ajukan Lelang Kendaraan Dinas, Termasuk 3 Mobnas Mantan Pimpinan Dewan

Dedy mengakui hanya ada satu bakal calon yang dinyatakan belum lengkap, yaitu Rismanaji, selebihnya sudah aman.

"Rismanaji belum ada SK pemberhentian dari jabatan kades, kekurangannya itu saja, selebihnya dinyatakan lengkap," kata Deny.

Lanjutnya, terhadap kekurangan berkas ini wajib dipenuhi paling lambat saat penetapan calon pada 22 september nanti.

Jika sampai penetapan belum ada SK pemberhentian tetap, maka calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Wajib dipenuhi sebelum penetapan calon, kalau tidak maka dinyatakan TMS hingga tidak bisa ditetapkan sebagai calon," ungkapnya.

BACA JUGA:Bupati Sapuan Luncurkan Ribuan Paket Seragam Sekolah untuk Siswa Negeri, Swasta dan Madrasah di Mukomuko

BACA JUGA:KPU Mukomuko Terima Berkas Perbaikan Pasangan Calon Pilkada Serentak 2024

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo juga mengakui, hasil pengawasan mereka masih masih ada satu calon yang berkasnya belum lengkap, yaitu terkait SK pemberhentian dari jabatan kades.

Kekurangan dokumen syarat ini wajib dilengkapi sebelum penetapan calon oleh KPU, kalau tidak maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kategori :