"Kalau sudah menjadi calon itu ranahnya kita bersama menertibkan, kalau sekarang itu masih ranahnya pemda, bisa saja ditagih pajaknya atau ditertibkan," tutupnya.*
Baliho Calon Gubernur dan Bupati Tidak Dikenakan Pejak Reklame Pada Saat Masa Kampanye
Selasa 10-09-2024,07:00 WIB
Editor : Amris
Kategori :