Ketua DPRD Depenitif Belum jelas, Agenda Dewan Mandek Hingga APBDP Terancam Molor

Kamis 05-09-2024,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Sebagai partai politik pemenang pemilu dengan anggota dewan terbanyak di DPRD Mukomuko, maka sesuai dengan aturan otomatis anggota dewan dari Partai Golkar berhak menduduki kursi pimpinan dewan.

Diketahui anggota dewan dari Partai Golkar berjumlah lima orang. Persoalannya sampai sekarang Golkar belum menetapkan siapa anggota dewannya yang akan menjadi pimpinan DPRD Mukomuko.

Dampak dari belum adanya ketua depenitif, agenda dewan mandek, bahkan pembahasan anggaran baik APBD Perubahan maupun APBD murni 2025 terancam terlambat.

Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Mukomuko, Syahriza,SH ditemui di ruang kerjanya, mengakui sampai sekarang partai politik pemenang pemilu belum menyampaikan surat penunjukan unsur pimpinan dewan.

BACA JUGA:Realisasi Program Peremajaan Sawit BPDPKS di Mukomuko Seluas 2.391 Hektare, Usulan Baru 343 Hektare

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Mantapkan Pasar Lubuk Sanai jadi Pasar Harian

Ada tiga pimpinan dewan yang harus ada, pertama untuk Ketua DPRD itu dari Golkar, kemudian Waka 1 dari Hanura dan Waka 2 dari Gerindra.

Sampai sekarang yang sudah pasti, baru untuk waka 1 dari Hanura atas nama Wisnu Hadi,SE, sementara Ketua dewan dan wakil ketua 2 belum ada surat penunjukan dari masing-masing Parpol.

"Belum ada pemberitahuan dari partai politik pemenang untuk pimpinan dewan, sepengetahuan saya baru yang pasti Waka 1, ketua dan waka 2 belum ada," kata Sekwan.

Ditanya soal dampak dari belum adanya ketua depenitif, Sekwan mengaku kegiatan anggota dewam belum bisa berjalan maksimal bahkan mandek.

BACA JUGA:8 Kecamatan Yang Diprediksi Basis Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko

BACA JUGA:6 Kecamatan Dengan Jumlah Pemilih Terbanyak Dalam Pemilihan Bupati Mukomuko

Bukan saja berdampak pada agenda internal dewan, tapi juga bisa mengancam pembahasan anggaran daerah, untuk APBD perubahan maupun anggaran murni, sebab semua berkaitan.

Pembahasan anggaran atau perda dilakukan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sementara karena belum ada ketua depentif, dewan belum bisa membuat kelengkapan seperti Komisi, Badan anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (AKD), Bapem Perda dan Banmus.

"Kalau belum ada komsi, bangar hingga Bapem, maka pembahasan Perda belum dapat dilakukan, termasuk membuat keputusan. Otomatis bahas anggaran tidak bisa," papar.

Kategori :