Bupati Kumpulkan Seluruh Kades dan BPD, Jabatan Diperpanjang 2 Tahun

Kamis 05-09-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Menjelang Pilkada serentak, Bupati Mukomuko, H. Sapuan,SE,MM,Ak,CA,CPA,CPI akan kumpulkan seluruh kades dan anggota BPD dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko.

Jabatan para kades dan BPD akan diperpanjang 2 tahun lagi, hal ini dilakukan sesuai Undang-Undnag (UU) No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang desa maka masa jabatan kades dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Sekretaris daerah (Sekda) Mukomuko, Dr. Abdianto,SH,M.SI.CLA mengatakan kemarin 4 September 2024, ia sudah melaksanakan rapat dengan seluruh camat dan dinas terkait membahas persiapan pengukuhan kades dan BPD.

BACA JUGA:Realisasi Program Peremajaan Sawit BPDPKS di Mukomuko Seluas 2.391 Hektare, Usulan Baru 343 Hektare

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Mantapkan Pasar Lubuk Sanai jadi Pasar Harian

Dimana nantinya akan ada 144 kades dan BPD dari seluruh desa yang akan dikukuhkan secara bersamaan, total jumlahnya 800-san orang. Kemungkinan besa pengukuhan akan dibagi di 3 lokasi berbeda.

"Tadi sudah kita bahas bersama dengan camat dan kepala dinas untuk persiapan final pengukuhan perpanjangan jabatan kades dan BPD sebagaimana yang sudah diatur UU desa yang baru," kata Sekda.

Sesuai dengan hasil rapat, pengukuhan akan dipusatkan di tiga titik lokasi, untuk wilayah Mukomuko dan sekitarnya, pengukuhan akan dilakukan di pusatka di Air Manjuto.

Terus untuk pengukuhan kades dan BPD wilayah Dapil II akan dipusatkan di Kecamatan Penari. Terakhir untuk wilayah Ipuh atau Dapil III akan dipusatkan di Kecamatan Sungai Rumbai.

BACA JUGA:Rumpon Jangkar Solusi Tepat Tingkatkan Efisiensi Tangkapan Nelayan di Mukomuko

BACA JUGA:8 Kecamatan Yang Diprediksi Basis Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko

Dibagikan pengukuhan di tiga titik lokasi karena mempertimbangkan tempat, sebab jumlah kades dan BPD cukup banyak. Selain itu juga agar rekan-rekan kades dan BPD tidak terlalu jauh menuju lokasi pengukuhan.

"Ini memudahkan kawan-kawan kades dan BPD untuk datang pengukuhan, kalau dipusatkan di Mukomuko semua, kasian rekan-rekan yang jauh," papar Sekda.

Masih sekda, perpanjangan masa jabatan ini, setelahkeluarkannya UU No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang desa. Jabatan kades dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Tentu diharapkan perpanjangan ini juga akan membuat kades lebih konsentarasi dalam melaksanakan pembangunan di desanya, tidak lagi dikejar waktu.

Kategori :