Tahukah Kamu? Ini 5 Jenis Kendaraan yang Tidak Dikenakan Pajak Tahunan

Rabu 28-08-2024,15:30 WIB
Reporter : Ahmad Famuji
Editor : Ferly Saputra

3. Kendaraan Milik Lembaga Pendidikan

Lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, yang memiliki kendaraan untuk operasional pendidikan, seperti bus sekolah, biasanya tidak dikenakan pajak tahunan. 

Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban operasional lembaga pendidikan.

4. Kendaraan Milik Badan Internasional

Kendaraan yang dimiliki oleh badan-badan internasional yang diakui oleh pemerintah Indonesia, seperti Kedutaan Besar, konsulat, atau organisasi internasional, juga tidak diwajibkan membayar pajak tahunan.

5. Kendaraan Khusus Tertentu

Ada jenis kendaraan tertentu yang juga tidak dikenakan pajak tahunan, seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan khusus lainnya yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

Penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui apakah kendaraan mereka masuk dalam kategori yang dibebaskan dari pajak tahunan atau tidak. 

Pembebasan pajak ini tentunya memiliki tujuan khusus, seperti mendukung operasional layanan publik dan lembaga yang berperan penting dalam masyarakat.*

Kategori :