Pedoman Kebijakan Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru dan PPPK Nakes

Senin 26-08-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Belum lama ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Adapun tiga aturan yang dimaksud yakni:

- Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024

- KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024

- KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

BACA JUGA:Lowongan Kerja, Pemkab Mukomuko Buka Pendaftaran 150 Formasi CPNS

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Sudah Dibuka, Segera Mendaftar Melalui Link Berikut

Dilansir dari menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan dalam pengadaan PPPK tahun 2024 ini pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Adapun Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menguraikan, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas:

- Sks THK-II sesuai database THK-II di BKN

- Non-ASN terdata di database BKN

- Non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Cara Mendaftar dan Syaratnya

BACA JUGA:Tes CPNS 2024 Segera Diumumkan, Ini Syarat dan Cara Mendaftar Anti Gagal

Kategori :