MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, menangkap 2 orang pelaku pengedar Narkotika Golongan I di Kabupaten Mukomuko, berikut dengan mengamankan 23 jenis barang bukti kejahatan.
Kapolres Mukomuko, AKPB Yana Supriatna, S.IK., M. Si melalui Kasat Narkoba AKP SMO Aritonang pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Ia mengungkapkan, 2 pelaku kejahatan Narkotika Golongan I yang kini telah mendekam di sel tahanan Polres Mukomuko, di tangkap di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko pada Kamis, 8 Agustus 2024.
‘’Pada tanggal 8 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 11.45 WIB, kami menangkap 2 orang pelaku kejahatan Narkotika di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang. Kedua pelaku itu telah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di sel Polres Mukomuko,’’ kata SMO Aritonang.
BACA JUGA:Gedung DPRD Mukomuko Dipadati Keluarga Anggota Dewan Dilantik
BACA JUGA:Sistem Pembiayaan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Berubah dari Lumpsum ke At Cost
SMO Aritonang mengungkapkan, tersangka pertama berinisial KRL (41), karyawan swasta, warga Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.
Tersangka kedua, berinisial TG (32), seorang wiraswasta asal Desa Sungai Gambir Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
‘’Dua pelaku ini kita tangkap di kediaman KRL di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang,’’ kata SMO Aritonang.
Dijelaskannya, penangkapan kedua pelaku kejahatan Narkotika Golongan I di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang bermula dari informasi warga.
Dari informasi yang didapatkan, kata SMO Aritonang, pihaknya bergerak untuk menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut.
BACA JUGA:Bupati Bangun 4 Titik Jalan Gunakan DBH Sawit, Ini Rinciannya
‘’Pukul 08.00 WIB pada Kamis itu, kami mendapatkan informasi masyarakat, adanya aktivitas peredaran Narkotika di wilayah itu. Lantas personel bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,’’ kata SMO Aritonang.
Personel menuju sasaran sekitar pukul 11.45 WIB pada Kamis, 8 Agustus 2024, siang. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel melakukan upaya paksa melakukan penggeledahan di sebuah rumah tempat tinggal KRL, salah seorang pelaku.