RMONLINE.ID - Tahun 2023 dan 2024 pemerintah Kabupaten Mukomuko mendapat jatah anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit miliar rupiah.
Untuk diketahui, DBH sawit ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Dana Bagi Hasil adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil.
Tujuannya untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
BACA JUGA:Hadapi Bencana, Pemkab Sudah Siapkan Cadangan Pangan Hingga Ratusan Kantong Mayat
Dana Bagi Hasil Sawit diperoleh dari 2 (dua) sumber perolehan, yakni melalui bea keluar dan pungutan ekspor, yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
Persentase Pembagian DBH Sawit kepada Pemerintah Provinsi, Pemda penghasil, dan Pemda nonpenghasil meliputi, Provinsi yang bersangkutan 20%, Kabupaten/kota penghasil 60% dan Kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil 20%.
Memanfaatkan DBH sawit melalui Dinas PUPR Mukomuko sedang berlangsung pelaksanaan pembangunan 4 titik jalan yang dibiayai DBH Sawit 2023 dan 2024.
Adapun 4 titik jalan ini terdiri dari:
- Jalan TPA Tran Bandep dengan program sudah mencapai 30 persen dengan pagu mencapai Rp 11 miliar.
- Pembangunan jalan Air Hitam - Teluk Bakung Kecamatan Pondok Suguh, progresnya sudah mencapai 70 persen.
- Jalan Sultan takdir khalifatullah Kota Mukomuko dengan progres baru 30 persen
- Jalan Retak Ilir juga sedang berlangsung, progresnya mencapai 40 persen.
BACA JUGA:Bupati: Membangun Mukomuko Perlu Perjuangan dan Kerja Keras