DPMD Apresiasi OTT Terhadap Pelaku Pemerasan Kades di Mukomuko

Jumat 16-08-2024,17:22 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

“Kami juga selalu berkunjung ke desa-desa menyampaikan dukungan dan motivasi kepada Kepala Desa untuk bekerja sesuai dengan aturan,” kata Ujang Selamat. 

‘’Sekali lagi, saya memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian dalam penekan hukum di tengah-tengah masyarakat, terkhusus bagi oknum pelaku pengancaman dan pemerasan para Kades di daerah ini,’’ ulasnya. 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu menangkap seorang pengusaha muda berinisial JD (39). 

Penangkapan JD, pria yang tersohor pemilik kendaraan berpelat 212 di Kabupaten Mukomuko itu, ditangkap oleh pihak kepolisian setempat melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).  

JD ditangkap saat bertransaksi melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang Kades di Kecamatan V Koto Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. 

Dalam perkara ini, pihak Polres Mukomuko telah menetapkan JD sebagai tersangka tindak pidana pemerasan. 

 ‘’Enam orang saksi sudah kami periksa, dan satu saksi terlapor sudah dinaikkan status jadi tersangka,’’ kata Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.Ik., M. Si melalui Kasat Reskrim IPTU Achmad Nizar Akbar di Mukomuko, Kamis, 15 Agustus 2024. 

Achmad Nizar Akbar belum menyebutkan secara detail para saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus pemerasan tersebut. 

‘’Tiga saksi terlapor sudah kita minta keterangan, 1 sudah ditetapkan tersangka yakni berinisial JD. Kemudian, tiga saksi lagi dari pihak pelapor, termasuk korban (Kades),’’ ujarnya. 

Terkait kasus ini, pihak Satreskrim Polres Mukomuko masih melakukan pengembangan. 

‘’Kasus ini masih kita dalami, dan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka kita tahan,’’ tegasnya. 

Terduga Pelaku Peras Kades Minta Uang Rp18 Juta  

Data terhimpun, oknum pengusaha muda tersebut berinisial JD (39), warga Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu pada Rabu, 14 Agustus 2024. 

Penangkapan JD, di sebuah kafe atau tempat hiburan malam di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko saat sedang melakukan transaksi aksi pemerasan terhadap korban, salah seorang Kades di wilayah Kecamatan V Koto, berinisial AR. 

Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.Ik., M. Si melalui Kasat Reskrim IPTU Achmad Nizar Akbar ketika dikonfirmasi RMONLINE.ID, membenarkan pihaknya melakukan OTT terhadap pelaku pemerasan Kades. 

‘’Kepada Kades, pelaku berinisial JD meminta uang sebesar Rp18 juta,’’ kata Achmad Nizar di Mukomuko, Kamis, 15 Agustus 2024. 

Kategori :