RMONLINE.ID - Polemik terkait 18 paskibraka muslimah yang diminta buka jilbab semakin ramai dibahas dan disesalkan oleh berbagai pihak.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas sudah menyatakan, jika diminta lepas jilbab maka para paskibraka musliman ini sebaiknya pulang saja.
Dilansir dari disway id, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menyarankan Paskirabaka muslimah pulang jika memang terdapat paksaan.
Dia pun menegaskan bahwa aturan tersebut tak pancasilais sebagaimana sila pertama Pancasila telah menjamin hak melaksanakan ajaran agama.
BACA JUGA:Sunat Massal HUT ke 79 RI di Mukomuko, Layanan Gratis Plus Sarung dan Uang Jajan
BACA JUGA:Temuan BSML Medan, 50 Persen Pedagang di Mukomuko Gunakan Timbangan Terlarang
"Cabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya," kata Cholil.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta anggota Paskibraka yang akan bertugas pada upacara pengibaran bendera 17 Agustus 2024 tetap dapat mengenakan jilbab sesuai dengan keyakinan mereka.
Hal ini ia sampaikan usai adanya polemik anggota Paskibraka mencopot jilbabnya pada pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di IKN pada Selasa 13 Agustus 2024.
"Kita minta tetap pakai jilbab nanti pada saat Paskibra menjalankan tugasnya pada 17 Agustus," kata Syaiful Huda.
BACA JUGA:Kunjungan BPTD Kelas III Bengkulu ke Mukomuko Bahas Rencana Pembangunan Jembatan Timbang
BACA JUGA:Hubungan Parpol dan Calon Ibaratkan Sudah Tunangan, Masih Ada Peluang Bubar
Huda menekankan bahwa dukungan agar anggota Paskibraka dapat tetap mengenakan jilbab merupakan bagian dari semangat bangsa Indonesia dalam merawat keragaman dan pluralisme.
"Ini sudah tradisi yang berjalan, dan menurut saya ini bagian dari semangat kita menjaga pluralisme, menjaga, dan merawat value Pancasilais," ujarnya.
Setelah viral, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta maaf soal 18 paskibraka putri yang lepas jilbab saat pengukuhan di IKN.