Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon Laksanakan Sumpah Pocong

Jumat 09-08-2024,14:22 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Jumat, 9 Agustus 2024 Saka Tatap mantan terpindana kematian Vina Cirebon dan juga Eky pada tahun 2016 melaksanakan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sebelumnya tim kuasa hukum Saka Tatal sudah menegaskan bahwa kliennya siap melakukan sumpah pocong.

Selain itu Iptu Rudiana juga diminta melakukan hal yang serupa, hanya saja kehadirannya masih menjadi tanda tanya dan belum 100 persen ikut hadir.

"Harusnya memang ada dua, Pak Iptu Rudiana dan Saka Tatal. Tapi misalnya salah satu tidak hadir, tetap kita laksanakan," kata Pemilik Padepokan Agung Amparan Jati, yakni Raden Gilap Sugiono dilansir dari disway id.

BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Rakor Lintas Sektoral Terkait Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Capai Target Program JKN-KIS, Bupati Mukomuko Terima Penghargaan UHC Award dari Wapres RI

Ia juga mengatakan kegiatan sumpah pocong tidak semata-mata dilakukan tanpa alasan yang jelas. Ada prosedur yang harus dijalani serta motif atau tujuan yang ingin dicapai dari ritual tersebut.

"Dalam prosesi sumpah pocong, semua langkah harus diikuti dengan teliti dan tidak boleh ada celah untuk kesalahan," katanya.

Untuk diketahui, dilansir dari muhammadiyah.or.id, sumpah yang dalam Islam disebut dengan al Yamin atau al Hilfu atau al Qasam, memang dikenal dan ada landasannya baik dalam al Quran maupun hadis Nabi. A

dapun sumpah pocong sebenarnya hanya tradisi lokal Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan tatacara sumpahnya. Sedangkan dari isi sumpahnya bisa saja tidak bertentangan dengan ketentuan syari’at Islam.

BACA JUGA:Tips Mengetahui Buah-Buahan Yang Dipaksa Masak Lewat Karbitan

BACA JUGA:Belum Diinstruksikan, Relawan Choirul Huda - Rahmadi AB Langsung Bergerak

Dalam Islam, mengenai penggunaan/pemakaian sumpah ini secara garis besarnya ada dua macam, yaitu: pertama, sumpah di luar pengadilan; kedua, sumpah yang dilakukan di pengadilan dalam proses berperkara.

Sumpah jenis pertama biasa dilakukan orang-orang, adakalanya untuk menyangkal ketidakbenaran yang disampaikan/dikatakan oleh orang lain, atau untuk meyelesaikan perselisihan. 

Kadang-kadang juga sumpah itu diucapkan untuk menandaskan bahwa apa yang disampaikan/diucapkan itu sesuatu yang benar.*

Kategori :