Sesuai perintah bupati, ia telah berkomunikasi dengan BPJS Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Prabowo Segera Tetapkan Calon Bupati Mukomuko, Ini Tiga Nama Yang Berpeluang
BACA JUGA:Tiga Bakal Paslon Bupati Mukomuko Sudah Siap, Sapuan dan Muharamin Rebutan Perahu
Bukan itu saja, Dinas kesehatan akan menurunkan tim untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.
"Akan kita tindaklanjuti karena ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh terjadi. Intinya kita sangat menyayangkan," tegasnya
Bustam juga menyampaikan negara sudah memastikan masyarakat mendapat layanan kesehatan yang sepatutnya secara gratis dengan BPJS atau jaminan lainnya. Pemerintah Mukomuko juga telah menganggarkan bagi warga kurang mampu dengan program Jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).
"Layanan kesehatan ini hak masyarakat, dengan ada jaminan kesehatan tersebut tidak dibenarkan dipungut biaya lainnya. Sesuai dengan aturan-aturan yang ada," tegasya,
Diketahui sebelumnya, pasien BPJS yang diduga dipungut uang jutaan rupiah tersebut atas nama Eka pasien BPJS yang diketahui bernama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.
Pasien itu operasi benjolan ditubuhnya.
Jumlah benjolan sebanyak tiga benjolan yakni dibagian tangan kiri dan dada. Setelah melalui proses pemeriksaan hingga dijadwalkan di operasi.
Oleh oknum dokter yang menangani pasien. Oknum tersebut menyampaikan untuk menggunakan BPJS bisa dilakukan operasi satu benjolan.
Sedangkan untuk dua benjolan lainnya ada tambahan biaya sebesar Rp 3,5 juta. Untuk pembayarannya tidak melalui manajemen RSUD, tapi langsung ke oknum dokter yang bersangkutan.*