Baru 20 BUMDes Yang Berbadan Hukum, Desa Dilarang Anggarkan Penyertaan Modal

Kamis 01-08-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Hampir semua desa memiliki  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hanya saja sebagian melaksanakan fungsinya atau berjalan sebagaimana diharapkan.

Persoalannya dari sekian banyak BUMDes, sampai sekarang baru sekitar 20 badan usaha milik desa yang berbadan hukum, padahal itu wajib.

Mulai tahun depan harus menjadi perhatian pemerintah desa, di mana penyertaan modal hanya bisa diberikan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memiliki badan hukum. 

Artinya BUMDes yang tidak punya badan hukum tidak berhak menerima modal dari desa.

BACA JUGA:Polisi Berjibaku Bantu Korban Kebakaran Empat Unit Rumah di Mukomuko

BACA JUGA:Dua Kader Partai Banteng Moncong Putih Siap Maju di Pilkada Mukomuko 2024

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamat,S.Pd mengingatkan agar seluruh  BUMDes segera mengurus badan hukum, karena ini syarat penting mendapatkan penyertaan modal dan melakukan kerjasama dengan pihak lain.

Kepada pemerintah desa harus menjadi perhatian, jangan memberi penyertaan modal kepada BUMDes yang belum memiliki badan hukum, karena itu tidak sah dan bisa berdampak hukum.

Wajib berbadan hukum terhadap BUMDes sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Legal standing BUMDes sebagai badan hukum dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Dalam pertemuan kami di Bengkulu beberapa waktu lalu ini dibahas dengan jelas, maka semua BUMDes harus berbadan hukum agar bisa melaksanakan kegiatannya," kata Ujang.

BACA JUGA:Keberatan Pemberitaan, Pihak Keluarga Terduga Pelaku Penganiayaan Sampaikan Hak Jawab

BACA JUGA:Renjes dan Rismanaji Berpotensi Diusung Koalisi Besar, 3 Parpol Hampir Final

Lanjutnya, keabsahan BUMDes berbadan hukum itu ada dua. Yaitu setelah adanya putusan desa (Pusdes) maka BUMDes ini sudah berkekuatan hukum secara de facto. De jure-nya itu setelah mendapatkan nomor registrasi badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. 

Ditambahkan Ujang, dari data BUMDes yang ada di Kabupaten Mukomuko. Yang sudah berbadan hukum baru ada sekitar 20 an BUMDes. Sedangkan yang lainnya, ada sebagian yang masih  mendaftar untuk pemerolehan status sebagai badan hukum dan sebagian lainnya belum memdaftar sama sekali. 

"Artinya ini wajib, silahkan segera mendaftar agar usahanya tidak terhenti, karena desa tidak boleh lagi memberi modal jika tidak ada badan hukum," paparnya.

Kategori :