MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Panitia khusus (Pansus) DPRD Mukomuko pada pekan lalu membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mukomuko tahun 2025-2045 bersama eksekutif.
Pembahasan RPJPD cukup alot dan menyita waktu, karena harus teliti dan jelas, karena RPJMD akan menjadi landasan kebijakan perumusan visi dan misi kepala daerah selama periode 20 tahun kedepan.
BACA JUGA:Sekretariat Dewan Mukomuko Bantu Fasilitasi Pengisian LHKPN Calon Dewan Terpilih Periode 2024 - 2029
RPJMD yang ditetapkan nanti juga harus mengacu dan selaras dengan RPJPN 2025-2045 yaitu visi Indonesia emas 20245. Karena dalam pembangunan atau menyusun anggaran daerah dari tahun ke tahun harus sejalan dengan agenda nasional.
Salah seorang anggota Pansus, Wisnu Hadi,SE menjelaskan sudah menjadi ketentuan, RPJMD yang disusun harus selaras dengan RPJPD provinsi dan RPJPN.
Walah harus merujuk dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional yaitu indonesia emas 2045, namun tetap disingkronkan dengan kebutuhan daerah.
BACA JUGA:Dipimpin Kades Alumni IAIN, Desa Ini Maju dengan Perolehan PAD Desa Nomor 2 Terbesar di Mukomuko
"Rujukannya rencana pembangunan jangka panjang nasional, namun juga disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah," kata Wisnu.
Lanjutnya RPJPD ini akan menjadi landasan lebijakan pembangunan selama 20 tahun mendatang, maka dalam menyusun visi dan misi calon kepala daerah harus menyesuaikan.
Kepala daerah terpilih, akan menyusun RPJMD sesuai visi dan misinya, landasan RPJMD adalah RPJPD, maka sebaiknya dari saat pencalonan visi dan misinya sudah disesuaikan.
"Siapapun kepala daerah untuk 20 tahun kedepan, dasar menyusun program pembangunannya adalah RPJPD, maka dari sekarang harus menyesuaikan. Jika tidak singkron bisa kesulitan merealisasikan visi misi," tegasnya.
Sekarang hampir semua daerah sedang menyusun dan membahas RPJPD, maka dewan banyak koordinasi ke luar daerah untuk memastikan Perda RPJPD yang ditetapkan nanti benar-benar tepat sasaran.
Targetnya sebelum pelantikan anggota dewan yang baru Perda RPJPD juga RPJMD sudah disahkan, sehingga dewan yang baru nanti bisa melanjutkan pekerjaan lain.
"Kita upayalan selesai, jadwalnya 5 agustus sudah ketuk palu, sehingga dewan yang baru bisa melaksanakan tugas lain," tutupnya.* adv