Besaran biaya retribusi parkir pada setiap pasar tetap mengacu kepada Perda Nomor 2 Tahun 2024, tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Mukomuko.
‘’Tarif parkir tetap mengacu kepada Perda PDRD. Untuk kendaraan roda dua Rp2000, roda empat Rp4000 dan roda enam Rp6000,’’ terangnya. *adv.