Besaran biaya retribusi parkir pada setiap pasar tetap mengacu kepada Perda Nomor 2 Tahun 2024, tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Mukomuko.
‘’Tarif parkir tetap mengacu kepada Perda PDRD. Untuk kendaraan roda dua Rp2000, roda empat Rp4000 dan roda enam Rp6000,’’ terangnya. *adv.
Kategori :
Terkait
Senin 22-07-2024,19:49 WIB
Dongkrak PAD, Dinas Perhubungan Optimalisasi Retribusi Parkir Pasar Rakyat di Mukomuko
Jumat 07-06-2024,17:47 WIB
Kabar Gembira, Pemkab Bayar Gaji ke 13 PNS dan PPPK
Selasa 23-08-2022,10:08 WIB
Pemerintah Sapuan – Wasri Dinilai Masih Mendatar Belum Ada Geberakan
Terpopuler
Senin 22-07-2024,11:30 WIB
Resep dan Cara Membuat Perde Pilav, Makanan Tradisional Khas Turki yang Lezat
Senin 22-07-2024,10:00 WIB
Hanura Resmi Tunjuk Wisnu Hadi Sebagai Waka 1, Ini 3 Calon Pimpinan DPRD Mukomuko
Senin 22-07-2024,09:00 WIB
5 Tokoh Dapil II Yang Berpotensi Menjadi Calon Wakil Bupati, Sudah Banyak Yang Minang
Senin 22-07-2024,06:30 WIB
Bukan Iri! Inilah Tanda Orang Ingin Menjalani Hidup Seperti Mu
Senin 22-07-2024,08:30 WIB
Membahayakan! Inilah Penyebab Trigliserida dalam Tubuh Tinggi dan Cara Mencegahnya
Terkini
Senin 22-07-2024,21:30 WIB
Benarkah Cacing Tanah: Pahlawan Kecil yang Menandakan Tanah Subur dan Panen Berlimpah?
Senin 22-07-2024,20:30 WIB
Pohon Kelapa Sering Digunakan Untuk Bahan Jembatan Ternyata Keunggulannya Begini
Senin 22-07-2024,19:49 WIB
Dongkrak PAD, Dinas Perhubungan Optimalisasi Retribusi Parkir Pasar Rakyat di Mukomuko
Senin 22-07-2024,19:30 WIB
Tradisi Unik Pernikahan Jawa Sumatera Pingitan, Marsipang, Maminang dan Upah-Upah
Senin 22-07-2024,18:30 WIB