BACA JUGA:Rp200 Juta Dana Kelurahan di Mukomuko untuk Bangun Jalan Evakuasi, Bupati Tinjauan Lapangan
Kemudian, ia juga minta Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan organisasi perangkat daerah (OPD), stakeholder (pemangku kepentingan), termasuk camat dan kades di daerah ini untuk bekerja lebih keras lagi untuk mengaktifkan posyandu.
Ia mengatakan pemerintah daerah melakukan hal ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang memerintahkan daerah-daerah untuk melakukan intervensi stunting serentak pada 2024.
Untuk itu, katanya, setiap posyandu di desa-desa di daerah ini wajib melakukan pendataan, penimbangan, pengukuran, edukasi, dan intervensi bagi seluruh sasaran, antara lain ibu hamil (bumil).
Kemudian, bayi lima tahun (balita), dan calon pengantin (catin), secara berkelanjutan yang mulai Juli ini, karena perkembangan program dan kegiatan pencegahan stunting di daerah ini akan dilaporkan secara berkala.
"Selanjutnya tugas camat, kades, dan lurah untuk mengawasi aktivitas posyandu di wilayahnya masing-masing agar berjalan secara optimal," ujarnya. * adv.