Polsek Mukomuko Selatan Bekuk 2 ABG Terduga Pelaku Curas

Kamis 18-07-2024,19:13 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Namun rencana pelaku gagal, setelah kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut, korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Ipuh.

Dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan di rumahnya, sebelum pelaku menjual motor miliki korban.

Lantas kedua orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Ipuh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Malam tadi kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek, keduanya sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Radi.

Untuk status kedua orang pelaku ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau curas.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Statusnya sudah tersangka sudah kita amankan di Mapolsek, untuk Pasal 365 KUHP tentang curas, ancaman pidanan maksimal 9 tahun kurungan penjara,” tutup Radi.*

Kategori :