RMONLINE.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mukomuko tahun 2025-2045 masih dibahas oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD Mukomuko.
Pembahasan RPJPD cukup alot dan menyita waktu, karena harus teliti dan jelas, karena RPJMD akan menjadi landasan kebijakan perumusan visi dan misi kepala daerah selama periode 20 tahun kedepan.
RPJMD yang ditetapkan nanti juga harus mengacu dan selaras dengan RPJPN 2025-2045 yaitu visi Indonesia emas 20245. Karena dalam pembangunan atau menyusun anggaran daerah dari tahun ke tahun harus sejalan dengan agenda nasional.
BACA JUGA:KPU Angkat Petugas PAW Gantikan 3 Anggota PPS Mengundurkan Diri, Hari Ini Pelantikan
BACA JUGA:Ayo Tertib Berlalu Lintas! Ini 11 Pelanggaran Target Operasi Patuh Nala 2024 Polres Mukomuko
Salah seorang anggota Pansus, Wisnu Hadi,SE menjelaskan sudah menjadi ketentuan, RPJMD yang disusun harus selaras dengan RPJPD provinsi dan RPJPN.
Walah harus merujuk dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional yaitu indonesia emas 2045, namun tetap disingkronkan dengan kebutuhan daerah.
"Rujukannya rencana pembangunan jangka panjang nasional, namun juga disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah," kata Wisnu.
Lanjutnya RPJPD ini akan menjadi landasan lebijakan pembangunan selama 20 tahun mendatang, maka dalam menyusun visi dan misi calon kepala daerah harus menyesuaikan.
Kepala daerah terpilih, akan menyusun RPJMD sesuai visi dan misinya, landasan RPJMD adalah RPJPD, maka sebaiknya dari saat pencalonan visi dan misinya sudah disesuaikan.
BACA JUGA:Suami di Mukomuko Laporkan Istri dan Adik Iparnya ke Polisi, Ini Kasusnya!
BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru Dimulai, Bupati Mukomuko Sudah Siapkan Seragam Sekolah Gratis
"Siapapun kepala daerah untuk 20 tahun kedepan, dasar menyusun program pembangunannya adalah RPJPD, maka dari sekarang harus menyesuaikan. Jika tidak singkron bisa kesulitan merealisasikan visi misi," tegasnya.
Sekarang hampir semua daerah sedang menyusun dan membahas RPJPD, maka dewan banyak koordinasi ke luar daerah untuk memastikan Perda RPJPD yang ditetapkan nanti benar-benar tepat sasaran.
Targetnya sebelum pelantikan anggota dewan yang baru Perda RPJPD juga RPJMD sudah disahkan, sehingga dewan yang baru nanti bisa melanjutkan pekerjaan lain.