KPU Angkat Petugas PAW Gantikan 3 Anggota PPS Mengundurkan Diri, Hari Ini Pelantikan

Senin 15-07-2024,16:57 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, mengangkat 3 orang petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) pengganti antar waktu (PAW) dan prosesi pelantikan dilaksanakan di gelar di Sekretariat KPU Mukomuko hari ini, Senin, 15 Juli 2024. 

Pengangkatan 3 orang petugas PPS baru ini, pasca pengunduran diri 3 orang petugas penyelenggara badan ad hoc di tingkat desa. 

Informasi terhimpun, 2 orang petugas PPS tersebut mengundurkan diri, karena yang bersangkutan ingin lebih fokus bekerja menjadi perangkat desa. Sementara, 1 orang PPS mundur karena kesibukannya melanjutkan kuliah. 

Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Marjono menyampaikan, pelantikan anggota PPS hari ini, untuk melanjutkan masa tugas dari 3 orang PPS yang sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dari PPS. 

BACA JUGA:Ayo Tertib Berlalu Lintas! Ini 11 Pelanggaran Target Operasi Patuh Nala 2024 Polres Mukomuko

BACA JUGA:Suami di Mukomuko Laporkan Istri dan Adik Iparnya ke Polisi, Ini Kasusnya!

Dikatakan Marjono, 3 orang PPS yang dilantik hari ini, 2 untuk PPS Desa Marga Mukti, Kecamatan Penarik dan 1 PPS Desa Air Hitam, Kecamatan Pondok Suguh.  

‘’Hari ini, pelantikan 3 orang petugas PPS PAW dari 2 desa. 2 orang untuk PPS Marga Mukti dan 1 untuk PPS Air Hitam,’’ kata Marjono, Senin, 15 Juli 2024. 

Dijelaskan, 2 petugas PPS dari Desa Marga Mukti yang mengundurkan diri yaitu Eka Wahyuni dan Fina Rahmatul Ummah. Keduanya digantikan oleh Tri Susmiyati dan Hamzah Ma’rif. Kemudian, untuk PPS Air Hitam yang mengundurkan diri atas nama Jenah, dan digantikan oleh Eva Desfrina. 

‘’Jadi, ketiga PPS PAW ini dilantik hari ini,’’ kata Marjono. 

Alasan pengunduran diri 2 orang PPS Marga Mukti, karena yang bersangkutan lebih memilih fokus menjadi perangkat desa. Sedangkan Jenah, mundur dari keanggotaan PPS lantaran ingin fokus melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi. 

"Dua PPS dari Desa Marga Mukti mengundurkan diri karena mereka diminta oleh kades untuk memilih salah satunya sehingga mereka memilih menjadi perangkat desa," ujarnya. 

BACA JUGA:TPP 2 ASN Mukomuko Konsumsi Narkoba Terancam, Sanksi Administratif Menanti

BACA JUGA:PJU dan APILL di Jalan Nasional Mukomuko Proses Perbaikan, Kadishub Mukomuko: Kegiatan BPTD III Bengkulu

Ia pun mengatakan bahwa dari KPU sendiri tidak mempermasalahkan dua PPS menjadi perangkat desa, kemungkinan aturan dari desa yang tidak memperbolehkan mereka rangkap jabatan. 

Kategori :