- Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Berbeda dengan kepala desa dan perangkat desa, BPD tidak mendapatkan gaji tetap atau siltap rutin.
Sesuai dengan Pasal 118 ayat 1 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa anggota BPD berhak mendapatkan penghasilan berupa honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah.
Honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Besaran honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi anggota BPD ditetapkan oleh pemerintah desa berdasarkan kesepakatan dengan BPD dan memperhatikan kemampuan keuangan desa. Hal ini diatur dalam Pasal 118 ayat 2 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Selain itu, honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi anggota BPD juga harus mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, dan kinerja anggota BPD.
Dengan demikian, gaji BPD desa sesuai dengan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tidak bersifat tetap, melainkan variatif tergantung pada kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD, serta kemampuan keuangan desa.*