Mulai Cair, Ini Jenis Bantuan Sosial 2024 dan Cara Mengeceknya

Rabu 10-07-2024,10:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Tahun 2024 ini, pemerintah terutama melalui Kemensos masih terus menguncurkan bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat yang berhak menerimanya.

Ada banyak jenis bansos yang bisa didapatkan masyarakat dengan syarat dan ketentuan berlaku. 

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima atau tidak sangat mudah, karena bisa dilihat secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). 

Adapun jenis-jenis Bantuan sosial yang dikucurkan  Kemensos sepanjang 2024 ini, yaitu:

Program Keluarga Harapan (PKH) 

 Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS secara bertahap, tahap 1 Januari, Februari, Maret, tahap 2 untuk April, Mei, Juni, tahap 3 Juli, Agustus, September dan tahap 4 Oktober, November dan Desember 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Diminta Tingkatkan Pengawasan Apotek dan Toko Obat di Mukomuko, Usaha Berisiko Menengah Tinggi

BACA JUGA:Hanura Resmi Usung Wisnu Hadi Untuk Calon Bupati Mukomuko, Butuh 2 Kursi Lagi

Besaran yang diberikan berbeda-beda bergantung pada kriteria KPM, untuk Balita usia 0-6 tahun, ibu hamil, dan melahirkan mendapatkan Rp 3 juta per tahun. Lansia dan difabel mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun dan siswa SD, SMP, SMA mendapatkan Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT atau Kartu Sembako diberikan dalam bentuk uang kepada KPM berdasarkan DTKS yang dibagikan setiap 2 bulan sekali. Uang dikirimkan ke nomor rekening KPM melalui bank BUMN.

Besaran BPNT adalah Rp 200 ribu per bulan, sehingga yang akan diterima adalah Rp 400 ribu tiap 2 bulan sekali.

Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Bantuan Pangan Beras diberikan kepada KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Bantuan ini mulanya disalurkan pada Januari-Maret 2024, lalu diperpanjang hingga Juni. Besarannya adalah 10 kg beras per KPM setiap bulan sekali.

BACA JUGA:Kejam! Begini Nasib Wanita Indonesia Selama 3,5 Tahun Jepang Berkuasa

BACA JUGA:Aspirasi Masyarakat, Pemkab Mukomuko Bakal Tambah Cabang Layanan Adminduk di Penarik

Kategori :