BACA JUGA:Maklumat DPMPTSP Mukomuko, Sementara Pelayanan Perizinan Berbasis Website Mengalami Gangguan
BACA JUGA:Peristiwa Kericuhan di PT Agro jadi Catatan Pemerintah, Ini Saran DPMPTSP Mukomuko
Ia pun menyampaikan, ada beberapa tempat usaha di Kabupaten Mukomuko yang pernah ditegur oleh BPOM karena menjual obat keras tanpa resep dokter. Tindak lanjut dari itu, dinas telah memberikan teguran, dalam bentuk pembinaan.
‘’Hasil pemeriksaan BPOM, rekomendasi BPOM diteruskan ke kita, dan kita telah memberikan pembinaan. Jika masih ditemukan, kita bisa memberikan sanksi hingga penutupan usaha, bahkan dapat dipidana,’’ tegasnya.
Terkait maraknya penyalahgunaan obat oleh kalangan remaja dan anak-anak, Jajat mengimbau semua usaha apotek maupun toko obat lebih selektif dalam mendistribusikan obat.
‘’Ini perlu juga kita ingatkan, jangan sampai menjual obat tidak pada tempatnya. Misalnya, ketika ada anak-anak remaja yang beli obat komix dengan jumlah banyak, mesti pemilik usaha tidak menjual barang tersebut. Ini bagian dari komunikasi penyelamatan untuk menghindari penyalahgunaan obat,’’ pintanya.
Selain itu, Jajat juga menyampaikan, di Kabupaten Mukomuko terdapat sekitar 90 usaha apotek dan toko obat dalam pengawasan pemerintah. Sejumlah tempat usaha ini terbesar di 15 kecamatan.
‘’Ada sembilan puluhan toko obat dan apotek yang kita awasi,’’ kata Jajat.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP, mengungkapkan, berdasarkan data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercatat di sistem OSS, di Kabupaten Mukomuko terdapat 57 usaha apotek yang mengantongi izin berusaha.
Dikatakan Juni Kurnia, toko obat dan apotek masuk dalam klasifikasi usaha berisiko menengah tinggi. Dengan demikian, perlu memperketat pengawasan operasional dan perizinannya.
‘’Kita mengimbau kepada sejumlah apotek dan toko obat yang ada di Kabupaten Mukomuko untuk tidak menyalahgunakan izin berusaha. Dan kepada dinas teknis, ini perlu meningkatkan pengawasan terhadap usaha yang masuk dalam klasifikasi berisiko menengah tinggi itu,’’ kata Juni Kurnia.
Juni Kurnia juga menyampaikan, baru-baru ini banyak permohonan izin usaha yang bergerak di bidang apotek dan toko obat. Juga diminta kepada dinas kesehatan dan BPOM selaku dinas teknis, lebih selektif dalam memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin usaha tersebut.
‘’Saat ini cukup banyak permohonan izin usaha apotek dan toko obat ini. Kita minta dinas teknis lebih memperketat dalam proses pemberian rekomendasi penerbitan perizinannya,’’ demikian Juni Kurnia. *