RMONLINE.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan Peraturan baru yaitu PKPU nomor 8 tahun 2024 sebagai pedoman penyelenggaraan Pilkada serentak seluruh Indonesia di tahun 2024.
Dengan PKPU ini, setiap orang yang berminat mencalon sudah bisa mengukur diri terkait kelayakan dan tidak layak mencalon, sesui dengan daftar syarat yang diminta.
Berdasarkan Pasal 14 PKPU nomor 8 tahun 2024 ini, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Tentu untuk maju dalam Pilkada harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
BACA JUGA:Kabar Terbaru, Ada Pejabat Eselon II di Pemkab Mukomuko Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Kejari Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5
(lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;