Apalagi dirinya, kata Eka Diana sebentar lagi akan memasuki masa pensiun, yakni pada bulan September 2024, untuk itu diharapkan Kadis bisa bertahan sampai bulan Desember 2024.
Terkait aktivitas pekerjaan di lingkungan Dinas Sosial Mukomuko, ia mengatakan, kalau di kantor berjalan seperti biasa.
"Kami tetap terkendala hal-hal ada yang prinsip yang tidak boleh sekretaris menandatanganinya," ujarnya pula.
Kalau sekedar surat masuk dan keluar, katanya, bisa saja atas nama kepala dinas karena kalau tidak atas nama kepala dinas bisa vakum kegiatan dinas ini.
Untuk sementara ini, katanya, belum ada keputusan terkait pengunduran diri kepala dinas, dan dinas ini juga belum ada pelaksana tugas kepala dinas.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni membenar bahwa Kepala Dinas Sosial Mukomuko Edi Kasman telah melayangkan surat pengunduran diri dari jabatan kepala dinas.
Menurut Wawan, surat pengunduran diri yang bersangkutan langsung ditujukan dan disampaikan kepada Bupati Mukomuko.
"Dia memang telah menyampaikan surat pengunduran diri, tetapi surat pengunduran diri langsung ke bupati, belum sampai ke BKPSDM," terang Wawan.
Hingga kini, BKPSDM belum mengetahui secara detail alasan pengunduran diri yang bersangkutan.
‘’Apa alasannya kami belum tahu itu, karena suratnya belum sampai ke meja kami. Tentunya, apakah pengunduran dirinya diterima atau tidak, itu tergantung bupati selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Dalam hal ini, tentunya kami menunggu petunjuk selanjutnya dari bupati,’’ demikian Wawan. *