Kejari Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko

Kamis 04-07-2024,19:34 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

BACA JUGA:Muslim: Berdasarkan PKPU, Rohidin Tidak Bisa Lagi Mencalon Gubernur

Mengenai adanya dugaan pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi RSUD ini, ia mengatakan, itu nanti institusinya di pembuktian persidangan. 

‘’Apakah ada potensi tersangka lain, kita lihat dari nanti di fakta persidangan,’’ kata Radiman. 

Radiman juga menjelaskan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi engelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 sebesar Rp4,8 miliar.

Dari Kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar tersebut, yakni belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp3,1 miliar.

‘’Kerugian negara dari para pihak yang diminta pertanggungjawabannya ini sebanyak Rp4,8 miliar. Ini dari hasil audit melibatkan auditor Kejati Bengkulu,’’ demikian Radiman.   

Dikonfirmasi terpisah, Hardianto Eko Wibowo SH dari LBH Rejang Lebong selaku Penasihat hukum dari 7 tersangka mengatakan, membenarkan kehadirannya di Kejari Mukomuko dalam rangka menghadiri pelimpahan tahap II, dari penyidikan ke jaksa penuntutan umum. 

Dimana tahap ll ini persiapan sebelum perkara ke 7 klien ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

‘’Tentu saat ini 7 klien ini bersikap kooperaktif menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Di dalam proses pembuktian tentu asas praduga tak bersalah yang di junjung tinggi,’’ kata Hardianto. 

Yang pastinya, kliennya menghargai proses hukum yang tengah berjalan. 

 ‘’Untuk menjalani persidangan nantinya, tentu klien kami siap dengan apa yang menjadi pertanyaan JPU,” demikian Hardianto. *

Kategori :