Juga wajib diketahui, calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.*
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Dewan Terpilih Wajib Mundur Jika Mencalon Bupati
Kamis 04-07-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris
Kategori :
Terkait
Kamis 20-03-2025,09:00 WIB
Dewan Provinsi Minta Pemprov Prioritaskan Perbaikan Jalan Penarik - Teras Terunjam
Rabu 19-03-2025,08:11 WIB
Sudah Dipangkas, Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat dan Dewan Masih Rp 20-an Miliar
Jumat 14-03-2025,07:30 WIB
Pemangkasan Anggaran DL 50 Persen Dihitung Dari Pagu Total, Percuma Ngebut
Jumat 07-03-2025,09:21 WIB
Efisiensi, Anggaran Perjalanan Dinas Dewan Mukomuko Terbesar Direbonding
Selasa 04-03-2025,09:56 WIB
Tunjangan Perumahan Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Januari – Maret Dipastikan Hangus
Terpopuler
Minggu 20-04-2025,15:50 WIB
Gedung Baru Puskesmas Rawat Inap Malin Deman Belum Difungsikan, Ini Penyebabnya
Minggu 20-04-2025,17:37 WIB
LSM LIRA Dukung Gubernur Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMA di Bengkulu
Senin 21-04-2025,10:02 WIB
Berkat Pemberdayaan BRI, Pengusaha Batik Tulis Ini Bawa Warisan Budaya ke Pasar Global
Senin 21-04-2025,10:05 WIB
Semakin Ramah Pengguna, Super App BRImo Kini Tersedia dalam Dua Bahasa
Terkini
Senin 21-04-2025,10:05 WIB
Semakin Ramah Pengguna, Super App BRImo Kini Tersedia dalam Dua Bahasa
Senin 21-04-2025,10:02 WIB
Berkat Pemberdayaan BRI, Pengusaha Batik Tulis Ini Bawa Warisan Budaya ke Pasar Global
Minggu 20-04-2025,17:37 WIB
LSM LIRA Dukung Gubernur Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMA di Bengkulu
Minggu 20-04-2025,15:50 WIB
Gedung Baru Puskesmas Rawat Inap Malin Deman Belum Difungsikan, Ini Penyebabnya
Sabtu 19-04-2025,13:40 WIB