2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;
BACA JUGA:Hadapi Pilkada 2024, Kapolres Mukomuko Cek Kesiapan Kendaraan Operasional Internal Dinas
BACA JUGA:Bocoran, KPU Tetapkan Gambar Carano Dulang Sebagai Maskot Pilkada, Ini Maknanya
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Jika berdasarkan point c, sebagian orang berpandangan Rohidin Mersyah tidak bisa lagi mencalonkan diri.
Alasannya karena ketika itu, baru sekitar 1 tahun menjabat sebagai Wakil Gubernur, Rohidin Mersyah ditugaskan menjadi pelaksana tugas Gubernur Bengkulu. Hal ini terjadi karena Gubernur saat itu, Ridwan Mukti tersandung kasus hukum.
Namun pandangan lain mengatakan, berdasarkan Point e dijelaskan jika penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Sementara itu, ketika itu Rohidin Mersyah tidak dilantik sebagai Plt. Gubernur.*