PKPU Pilkada Disahkan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kembali Bisa Mencalon

Selasa 02-07-2024,18:23 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

BACA JUGA:Terkait 2 PNS Ditangkap Karena Gunakan Narkoba, Begini Pernyataan Bupati Mukomuko

BACA JUGA:Bupati Ingatkan ASN dan Masyarakat Stop Judi Online, Alasannya Ini

Dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d PKPU ini juga menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia paling rendah 30 tahun, serta calon bupati dan wakil bupati wajib berusia minimum 25 tahun.

Demikian informasi singkatnya, tunggu keterangan lebih lengkap dalam konten berikutnya.*

Kategori :