Judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.*
Bupati Ingatkan ASN dan Masyarakat Stop Judi Online, Alasannya Ini
Selasa 02-07-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris
Kategori :
Terkait
Kamis 20-08-2026,10:37 WIB
Absensi Biometrik, Keterlaluan Jika ASN Masih Main Curang
Kamis 20-08-2026,08:31 WIB
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu 2027, Jika Terwujud Gaji Ditanggung Pusat
Rabu 19-08-2026,09:19 WIB
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu, PPPK Penuh Waktu Akan Menjadi PNS
Senin 17-08-2026,15:00 WIB
Belum Ada Aturan ASN PPPK Bisa Duduki Jabatan Struktural Di Pemerintahan
Jumat 14-08-2026,16:20 WIB
Pemerintah Daerah Persembahkan Satya Lencana ASN Di HUT RI Ke 81
Terpopuler
Terkini
Sabtu 26-09-2026,09:13 WIB
DPC MOI Apresiasi Gerak Cepat Polres Mukomuko Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar yang Ditemukan di Pantai
Jumat 25-09-2026,15:49 WIB
Polres Mukomuko Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Pelajar yang Ditemukan di Pantai, Begini Kronologinya
Kamis 24-09-2026,20:26 WIB
Ditinjau KPPN Mukomuko dan Kanwil DJPB Provinsi Bengkulu, KDMP Siap Beroperasi
Kamis 24-09-2026,17:36 WIB
Makanan Yang Baik Untuk Anak Agar Tumbuh Cerdas dan Sehat
Kamis 24-09-2026,17:33 WIB