Judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.*
Bupati Ingatkan ASN dan Masyarakat Stop Judi Online, Alasannya Ini
Selasa 02-07-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris
Kategori :
Terkait
Rabu 01-01-2025,19:30 WIB
Tutup Tahun Anggaran 2024, Pemkab Mukomuko Bayar Lunas Semua Hak PNS, PPPK dan Kontraktor
Sabtu 28-12-2024,08:00 WIB
Tenaga Honorer Akan Dihapus, 700 Ribu Non ASN Diangkat PPPK Paruh Waktu
Jumat 27-12-2024,16:19 WIB
10 PNS Pemkab Mukomuko Ajukan Gugat Cerai Pasangan
Rabu 18-12-2024,09:00 WIB
Tidak Ada Yang Menggugat, Pelantikan Choirul Huda - Rahmadi 10 Februari
Selasa 10-12-2024,18:51 WIB
Absen Jadi Tolak Ukur, 2025 TPP PNS Dibayar Sesuai Kehadiran
Terpopuler
Kamis 02-01-2025,20:30 WIB
Dampak Konsumsi Media Sosial Bagi Kesehatan Mental, Baik atau Buruk?
Kamis 02-01-2025,19:30 WIB
Terapkan 4 Sikap ini Agar Tidak Direndahkan di Tempat Kerja
Kamis 02-01-2025,18:30 WIB
4 Jenis Minuman yang Bisa Mencegah Dampak Buruk Makan Gorengan
Kamis 02-01-2025,17:02 WIB
Pemkab Mukomuko Tambah ADD di APBD 2025, Dana Desa Langsung Naik Rp1 Miliar
Kamis 02-01-2025,17:30 WIB
Fictophilia, Kondisi Dimana Seseorang Merasa Terhubung dengan Dunia dan Karakter dalam Fiksi
Terkini
Jumat 03-01-2025,14:30 WIB
5 Kebiasaan yang Membuat Orang Sulit Memiliki Teman Dekat
Jumat 03-01-2025,14:10 WIB
Bidang Sumber Daya Air Mukomuko Luncurkan 5 Kegiatan Fisik di APBD 2025
Jumat 03-01-2025,13:36 WIB
Bapak Kandung Tega Setubuhi Anak Sendiri, Terjadi di Wilayah Mukomuko
Jumat 03-01-2025,13:30 WIB
Kenali dari Sekarang! Inilah Tanda Kamu Selalu Mengikuti Pendapat Orang Lain Tentangmu
Jumat 03-01-2025,12:30 WIB