Judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.*
Bupati Ingatkan ASN dan Masyarakat Stop Judi Online, Alasannya Ini
Selasa 02-07-2024,07:00 WIB
Editor : Amris
Kategori :