Untuk lelang kendaraan dinas harus sesuai dengan regulasi, yaitu berkoordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Setelah tahu berapa jumlah kendaraan yang akan dilelang maupun dihapus, nanti di APBD perubahan kita ajukan anggarannya," tutupnya.*