RMONLINE.ID – Shalat subuh memiliki keistimewaan tersendiri dibandingkan shalat lainnya. Salah satu keistimewaan itu adalah adanya amalan sunnah qunut yang dibaca setelah bangkit dari ruku’ di rakaat kedua.
Namun, tak jarang jamaah dihadapkan pada situasi di mana mereka belum hafal doa qunut. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan, bolehkah doa qunut diganti dengan doa lain?
BACA JUGA:Pemerintah Bangun 6 Unit Sumur Bor di Mukomuko Sebagai Sumber Air Bersih Masyarakat, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Calon Dewan Mukomuko Terpilih Bisa Terancam Tak Dilantik, Jika Tidak Penuhi Syarat Ini
Buya Yahya, salah satu ulama ternama Indonesia, dalam sebuah ceramahnya menjawab kebingungan tersebut. Beliau menjelaskan hukum dan alternatif bagi jamaah yang belum hafal doa qunut.
Hukum Mengganti Doa Qunut
Menurut Buya Yahya, dalam mazhab Syafi’i, qunut subuh termasuk amalan sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan. Namun, jika seseorang tidak hafal doa qunut, boleh diganti dengan doa lain yang berisi pujian dan permohonan kepada Allah SWT.
Alasan Diperbolehkannya Mengganti Doa Qunut Diperbolehkannya mengganti doa qunut dengan doa lain karena inti dari qunut adalah munajat dan doa, bukan pada bacaan tertentu.
Alternatif Doa Pengganti Qunut
Buya Yahya mencontohkan beberapa bacaan doa yang bisa menjadi alternatif, seperti:
Allahummaghfirli. (Ya Allah, ampunilah aku.)
Rabbana atina fiddunya hasanah wa fil akhirah hasanah wa qina azaban nar. (Ya Allah, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan hindarkanlah kami dari azab neraka.)
Ya Karim. (Wahai Allah Yang Maha Mulia.)
BACA JUGA:Astinet Aplikasi E-Kinerja ASN Pemkab Mukomuko Diblokir Telkom, Terdeteksi Spam Situs Judi Online
BACA JUGA:Tes Kejujuran Teman Chat, Ini Cara Pantau Posisi Lewat WhatsApp