Keutamaan Orang Meninggal di Tanah Suci Makkah Saat Melaksanakan Ibadah Haji

Selasa 25-06-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Juga jamaah haji, mendapat jaminan Surga. Orang yang meninggal dunia saat beribadah di Makkah juga akan dijamin masuk surga tanpa dihisab. 

Hal tersebut disampaikan oleh Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya 'Ulumuddin 2 terjemahan Moh Zuhri, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang meninggalkan rumahnya untuk berhaji atau menjalankan ibadah umrah, namun ia ditakdirkan meninggal dunia di tengah perjalanan, niscaya dituliskan baginya pahala sebagaimana orang yang berhaji atau berumrah sampai hari kebangkitan kelak.

Dan bagi siapa yang meninggal dunia pada salah satu tanah haram (Tanah Suci Makkah maupun Madinah), niscaya ia tidak akan dihisab dan tidak akan diperhitungkan perbuatannya, lalu dikatakan kepadanya, 'Masuklah ke surga'." (HR al-Baihaqi).

Selanjutnya, orang yang meninggal saat ibadah haji, amalnya akan mengalir sampai hari akhir tiba kelak sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Abu Hurairah RA, ia berkata Rasulullah SAW pernah bersabda,

"Barang siapa keluar dalam keadaan berhaji, kemudian meninggal dunia, maka ditetapkan baginya pahala haji sampai hari kiamat. Dan barang siapa keluar dalam keadaan umrah kemudian meninggal dunia, maka ditetapkan baginya pahala umrah sampai hari kiamat. Dan barang siapa keluar dalam keadaan berperang, kemudian meninggal dunia, maka ditetapkan baginya pahala pejuang sampai hari kiamat." (HR Thabrani).*

Kategori :