Sekda Mukomuko Respons Wacana Mendagri Tindak ASN Terlibat Judi Online

Minggu 23-06-2024,16:27 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Maraknya judi online di tengah-tengah masyarakat, memang perlu diantisipasi dan penindakan tegas. Lebih lagi di kalangan ASN. Dikatakan Sekda Abdiyanto, judi online di kalangan ASN di kawatirkan akan mempengaruhi kinerja dan tanggung jawab. 

‘’Judi online ini menjadi persoalan besar di kalangan masyarakat. Terkhusus di kalangan ASN, sangat mengkhawatirkan akan mempengaruhi kinerjanya. Dengan demikian, kita sepakat ketika pemerintah pusat berencana merumuskan sanksi bagi ASN yang terlibat judi online,’’ demikian Sekda Mukomuko. *

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.

Keppres tersebut memiliki 15 pasal, mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya.

Satgas tersebut memiliki anggota bidang pencegahan.

BACA JUGA:Pemerintah Permudah Layanan Penerbitan Izin Usaha, DPMPTSP Mukomuko: NIB Bisa Diproses dari Rumah

BACA JUGA:Hujan Beserta Badai Terjang Mukomuko, Baliho Raksasa Gubernur Bengkulu Rusak, Satu Unit Jembatan Roboh

Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri.

Anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.

Adapun tugas Satgas tersebut diatur dalam pasal 6 hingga 12:

Pasal 6

Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:

a. Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;

b. Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;

c. Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;

Kategori :